Politisi PDIP, Junimart Girsang menampik argumentasi Nasir. Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, masalah yang dikhawatirkan Nasir sudah dibahas dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Termasuk untuk pengisian kekosongan kepala daerah dengan Penjabat (Pj).
"Hasil rapat kita dengan Mendagri, kita tidak pakai istilah Plt (Pelaksana Tugas) dan Plh (Pelaksana Harian), yang tidak boleh melakukan penganggaran. Sesuai Undang-Undang, kita pakai istilah Penjabat, boleh mengelola anggaran. Maka Penjabat ini bisa mengendalikan dan mengelola daerah masing-masing sampai Pilkada 2024," jelas Junimart, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Baca Juga: Gibran Rakabuming for Pilpres 2024? Terlalu Halu!
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro tetap tidak setuju dengan pelaksanaan Pilkada pada 2024. Alasannya, Pilkada yang digelar bareng dengan Pemilu berpotensi menimbulkan banyak dampak buruk.
Kata dia, berkaca pada Pemilu 2019, banyak petugas kewalahan. Sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia. Apalagi jika Pileg, Pilpres, hingga Pilkada dilakukan di tahun yang sama. "Saya lebih setuju Pilkada 2022. Lalu, 2023 kosong, karena Pileg dan Pilpres di 2024," sarannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: