Untuk PKB, sikapnya diwakili Jazilul Fawaid. Wakil Ketua MPR ini mendukung penuh keinginan Jokowi untuk merevisi UU ITE. Lagipula, kata Gus Jazil-sapaannya, filosofi awal UU itu terkait transaksi elektronik bukan untuk ujaran kebencian.
“Pasal yang memasukkan pencemaran nama baik bisa jadi pasal karet jika tidak jelas definisi dan batasan tentang pencemaran nama baik,” katanya.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Christina Aryani menilai, penerapan pasal-pasal dalam UU ITE telah berkembang liar, sehingga membuat resah dan gusar, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya.
“Pada sisi ini, kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/2).
Apa kata oposisi? PKS dan Demokrat yang selama ini cukup keras dengan pemerintah, memilih sikap mendukung. Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta menegaskan, rencana Jokowi itu sejalan dengan pandangan partainya beberapa tahun terakhir. Menurutnya, FPKS sudah mengusulkan revisi UU ITEdalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen.
“Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi Undang-Undang ITE,” ujar Sukamta, kepada wartawan, Selasa (17/2).
Penasihat Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan malah meminta pembahasan revisi UU ITE dipercepat. Untuk itu, dia menyarankan Jokowi segera mengirim Surat Presiden ke DPR agar proses revisi UU ITE dapat segera dimulai setelah masa reses berakhir.
“Saran saya, Presiden Jokowi segera kirimkan surat presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam rapat paripurna DPR bulan depan, setelah masa reses berakhir. Ini akan sangat baik dan cepat kita selesaikan revisi Undang-undang ITE,” kata Hinca, Selasa (17/2).
Dukungan revisi itu bukan hanya datang dari DPR, tapi juga dari Senator. Anggota DPD asal DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie menyambut baik keinginan Jokowi itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti