Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada dua cara yang dilakukan untuk melakukan perbaikan tersebut. Yaitu, dengan legislative review di DPR. Hanya saja prosesnya cukup lama dan berbelit.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahapan yang dilalui yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,” katanya di akun Twitter miliknya, @jimlyas, Selasa (17/2).
Baca Juga: Pilkada 2024 Jegal Anies, Muluskan Gibran? Dengar Baik-baik! Istana Bersuara
Cara lainnya, sambung Jimly, yakni dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). “Asal para hakim sungguh-sungguh menghayati makna living dan evolving morality of the constitution (moralitas konstitusi yang hidup dan terus berkembang) dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan. Sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas dan berintegritas,” kata Jimly.
Jimly juga berharap pemerintah segera mengajukan draf RUU ITE ke DPR sebagai Prolegnas tambahan tahun ini juga ke DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti