Pengurasan USD1,3 Miliar Oleh 3 Pemuda Korut, Omongan Jaksa: Korut Sindikat Kriminal, Punya Bendera
Tiga pemuda Korea Utara (Korut) atas nama Kim Il, Park Jin Hyok dan Jon Chang Hyokbikin bikin repot Amerika Serikat hingga mereka kini dituntut secara hukum. Ketiganya diperkarakan atas kasus pencurian dan penipuan senilai US$1,3 miliar yang mereka kuras dari sejumlah bank dan lini bisnis di AS dan berbagai belahan dunia.
Tiga orang warga Korea Utara itu juga diseret ke ranah hukum lantaran kasus kejahatan cryptocurrency 'uang kripto'. Sementara seorang warga Kanada-Amerika juga ikut dituntut atas kasus pencucian uang yang masih berkaitan. Namun memang belum ada penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya karena sedang diidentifikasi keberadaannya.
Baca Juga: Menghilang Setahun, Begini Penampakan Teranyar Istri Kim Jong Un
Dilansir laman BBC, para pria tersebut juga disebut bagian dari serangan siber Wannacry tahun 2017 yang menyerang sistem komputer kesehatan Inggris yang terjadi dengan skala nasional itu. Saat membacakan dakwaan, Jaksa AS John Demers menyebutkan bahwa Korea Utara memang bak bagian dari sindikat kriminal hanya saja punya bendera negara.
Sebelumnya seorang di antara mereka yang bernama Park Jin-hyok pernah dituntut dua tahun penjara karena meretas sistem perusahaan media hiburan raksasa Sony Entertainment Pictures pada 2014 silam.
Sementara Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa tiga orang tersebut bekerja untuk Kantor Reconnaissance General yang merupakan salah satu agen intelijen militer Korea Utara.
"Korea Utara beroperasi menggunakan keyboard (komputer) dibandingkan senjata dan mencuri uang digital dibandingkan harus mencuri uang tunai. Mereka ini para perampok bank terdepan dunia," kata Jaksa John Demers.
Tiga warga Korea Utara yang sudah diekspos identitasnya itu oleh AS yakin bahwa ketiganya saat ini sedang berada di Korea Utara. Namun negara itu diyakini tak akan mau mengekstradisi tiga warganya untuk menghadapi tuntutan di AS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: