Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Sumatera Barat Usir 10 Pejabat Pemprov saat Rapat dengan BNPB, Kenapa Ya?

DPRD Sumatera Barat Usir 10 Pejabat Pemprov saat Rapat dengan BNPB, Kenapa Ya? Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Panitia Khusus Penanganan COVID-19 DPRD Sumatera Barat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan penyelewengan dana penanganan COVID-19 yang dikelola oleh pemerintah provinsi itu.

DPRD mengorek banyak informasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada Senin lalu. Dewan berkonsultasi dengan BNPB untuk mengetahui prosedur penanganan dan alur penggunaan anggaran pada masa tanggap darurat sekaligus mencari pembanding harga pengadaan barang.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Tokoh Sumatera Barat Didukung 300 Pengacara Gugat SKB 3 Menteri

Namun, delegasi DPRD kaget atas kehadiran sepuluh pejabat pemerintah Sumatera Barat dalam forum konsultasi itu, padahal mereka tak diundang. Mereka di antaranya pejabat dari Inspektorat, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Lalu kita instruksi untuk keluar,” kata Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar Nofrizon, menceritakan momen forum konsultasi itu, pada Rabu, (24/2/2021).

Dia mempertanyakan siapa yang mengutus mereka untuk datang ke Jakarta dan menghadiri forum konsultasi DPRD Sumatera Barat dengan BNPB. Padahal, forum itu eksklusif untuk DPRD dan BNPB.

Menurut Nofrizon, BPK RI menemukan kejanggalan atas penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Dari total anggaran Rp150 miliar, BPK menengarai Rp49 miliar di antaranya disalahgunakan. Salah satunya, untuk pengadaan cairan pembersih tangan alias hand sanitizer karena terjadi penggelembungan harga. Harga seharusnya Rp9.500 per botol lalu direkayasa menjadi Rp35 ribu per botol.

“Dari Rp49 miliar itu, yang diminta harus dikembalikan sebesar Rp4,9 miliar. Lalu yang sudah dikembalikan Rp4,3 miliar. Meski demikian, kita akan tetap dalami lagi kasus ini,” ujarnya.

Ada dua LHP dari BPK. Pertama, LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua, LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal, di antaranya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: