Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter

Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, bukan berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Jaka Maulana, juga menyatakan bahwa laporan polisi ini telah naik dari Tahap "Penyelidikan" ke "Penyidikan", di pasal 1 ayat 5 KUH Acara Pidana jelas penyelidikan adalah tahap yang dilakukan untuk membuat terang suatu perkara, apakah pidana atau bukan dan mengumpulkan alat bukti.

Sedangkan "penyidikan" adalah proses untuk menentukan siapakah pelaku tindak pidana. Sejalan dengan isi SP2HP yang menjelaskan rencana tindak lanjut penyidik yaitu gelar perkara untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka.

"Menurut hemat kami, penyidik telah memiliki 2 alat bukti atau lebih yaitu bukti surat dan keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya sesuai dengan pasal 184 KUH Acara Pidana, sehingga sudah terang benderang untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Apalagi Terlapor sudah mengajukan gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya dan memohon agar perkara di Hentikan atau di SP3 dan petunjuk Itwasda adalah penyidik melanjutkan proses penyidikan dan hasil penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi apalagi yang menghalangi Penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka?" ujar Jaka.

Lebih lanjut, ia berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Jakarta Utara senantiasa bersikap profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini dan jangan takut intervensi dari oknum karena penyidik itu seharusnya Independen.

"Jangan sampai membela Terlapor yang sudah ada 2 alat bukti dan malah membeckingi Terlapor dari dijadikan tersangka. Selaku kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm akan membela penuh klien kami selaku Pelapor dan mengawal kasus ini untuk memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

"LQ Indonesia Lawfirm masih percaya bahwa Polres Jakarta Utara akan bersikap profesional dan membiarkan proses Hukum berjalan, ingat muara kasus pidana ada di Pengadilan, nanti Majelis hakim yang akan menentukan apakah Tersangka itu salah atau tidak, jadi Polisi jangan sampai mendahului pengadilan. Biarkan kasus ini diuji dipersidangan," tandas Leo Detri, ketua Cabang LQ Indonesia Jakarta Pusat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: