Kasus Ibu-ibu Dipenjara di NTB, Pengacara: Masak Spandek Penyok Aja Rp4,5 Juta!
Padahal 4 orang IRT dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Hal ini melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) jo Pasal 114 KUHAP yang mewajibkan pendampingan penasehat hukum bagi tersangka yang diancam hukum penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.
Kemudian Yan Mangandar juga menyoroti jumlah kerugian pemilik pabrik pengolahan tembakau yang berjumlah Rp4,5 juta.
Disebut dalam dakwaan jaksa penuntut, kerugian akibat pelemparan dengan jumlah Rp4,5 juta. Padahal faktanya spandek tersebut tidak rusak melainkan hanya penyok. Harga spandek juga tidak sampai Rp4,5 juta. Anehnya lagi, justru bukti utama spandek tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan.
"Dari dasar barang bukti tidak dibawa spandek yang rusak itu. Menurut kami tidak logis, spandek yang penyok seharga Rp4,5 juta," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: