Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Ibu-ibu Dipenjara di NTB, Pengacara: Masak Spandek Penyok Aja Rp4,5 Juta!

Kasus Ibu-ibu Dipenjara di NTB, Pengacara: Masak Spandek Penyok Aja Rp4,5 Juta! Kredit Foto: Antara/FB Anggoro

Kejanggalan lain kata dia. jaksa membawa tujuh batu dan satu bambu yang disebut digunakan empat IRT saat melakukan pelemparan spandek pabrik. Padahal dalam BAP yang digunakan oleh empat IRT adalah bambu dan singkong.

"Singkong justru tidak dijadikan barang bukti. Entah bambu dari mana yang dibawa jaksa," kata pengacara yang pernah membela Baiq Nuril dari jeratan UU ITE tersebut.

"Kami melihat ini suatu rangkaian dari proses penyidikan. Jika dilakukan dengan benar, maka rumusan dakwaan akan benar," katanya lagi.

Yan juga menyoroti jaksa mendakwa empat IRT dengan pasal 170 ayat (1). Padahal pasal tersebut terkait dengan ketertiban umum. 

"Sehingga tidak tepat kalau pabrik itu dikatakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas negara. Seharusnya pakai pasal 406 ayat (1)," kata dia.

Yan mengatakan seharusnya kasus tersebut masuk dalam tindak pidana ringan. Apalagi dampak yang dilakukan empat IRT hanya membuat penyok spandek.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: