Kelompok 212 Makin Jadi, Kemarin Parno Sama Kapolri Listyo, Eh Sekarang Ngerongrong
Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan tidak ada laporan masyarakat terhadap Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dicek tidak ada laporan itu di Bareskrim," kata Rusdi.
Baca Juga: Jokowi Dilaporkan, Ferdinand Langsung Blak-blakan, Ternyata... Nama Anies Juga Disebut-sebut
Sementara itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan aksi pelaporan Presiden Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan tidak lebih hanya merupakan langkah politik.
"Namun hanya nafsu besar untuk bermain opini bahwa seolah Presiden Jokowi melanggar prokes dan penegakan hukum tidak adil," ucapnya.
Dan sebaliknya, ia menilai apa yang dilakukan Presiden Jokowi jelas-jelas tidak mengandung unsur pidana.
"Mereka seharusnya paham itu kalau hatinya bersih, karena Jokowi tak pernah merencanakan membuat kerumunan dan itu spontan," tegas Ferdinand.
Labih lanjut, ia menilai akan sangat berbahaya kalau kerumunan spontan seperti itu dijadikan kasus pidana. Sebab, ia mengkhawatirkan bisa-bisa semua pejabat masuk penjara karena hal tersebut.
"Contohnya Anies, lagi ke lapangan berkunjung dan ada gerombolan orang datang mengelu-elukan dia. Dan kemudian dilaporkan ke polisi, kan bahaya," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil