Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelompok 212 Makin Jadi, Kemarin Parno Sama Kapolri Listyo, Eh Sekarang Ngerongrong

Kelompok 212 Makin Jadi, Kemarin Parno Sama Kapolri Listyo, Eh Sekarang Ngerongrong Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Slumni atau PA 212 Novel Bamukmin mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatan apabila tidak berani merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, saat kunjungan kerja ke Maumere, NTT, iring-iringan mobil Presiden Jokowi diserbu oleh masyarakat. Karena itu, ia meminta Kapolri untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Kalau polri tidak bernyali untuk menangkap Jokowi maka Kapolri wajib untuk mengundurkan diri," cetusnya seperti dilansir dari Suara.com di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: FPI Dibubarkan, PA 212 Sindir Pemerintah: Luar Biasa...

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 Februari 2021. Namun, laporannya ditolak.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan, Kurnia mengaku kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan nomor laporan polisi atas laporannya terhadap dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami maka kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini," kata Kurnia.

Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan tidak ada laporan masyarakat terhadap Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dicek tidak ada laporan itu di Bareskrim," kata Rusdi.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan, Ferdinand Langsung Blak-blakan, Ternyata... Nama Anies Juga Disebut-sebut

Sementara itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan aksi pelaporan Presiden Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan tidak lebih hanya merupakan langkah politik.

"Namun hanya nafsu besar untuk bermain opini bahwa seolah Presiden Jokowi melanggar prokes dan penegakan hukum tidak adil," ucapnya.

Dan sebaliknya, ia menilai apa yang dilakukan Presiden Jokowi jelas-jelas tidak mengandung unsur pidana.

"Mereka seharusnya paham itu kalau hatinya bersih, karena Jokowi tak pernah merencanakan membuat kerumunan dan itu spontan," tegas Ferdinand.

Labih lanjut, ia menilai akan sangat berbahaya kalau kerumunan spontan seperti itu dijadikan kasus pidana. Sebab, ia mengkhawatirkan bisa-bisa semua pejabat masuk penjara karena hal tersebut.

"Contohnya Anies, lagi ke lapangan berkunjung dan ada gerombolan orang datang mengelu-elukan dia. Dan kemudian dilaporkan ke polisi, kan bahaya," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: