"Unsur dari “ ajakan” tidak memenuhi ketentuan dalam hukum pidana itu, sehingga tidak ada unsur melawan hukumnya”, tandasnya.
“Kalau ada orang datang untuk melihat Presidennya siapa yang bisa melarang itu, jadi dalam kontek ini janganlah telalu berlebihan, sikapi dengan bijak, sikapi dalam kontek Presiden sebagai kepala negara yang kebetulan barangkali dicintai masyarakatnya. Jadi ini tindakan spontan dan bukan diada-adakan atau bersifat direncanakan,” tegasnya lagi.
Karena itu, ia meminta kepada semua pihak untuk melihat dalam kacamata yang sehat, realistis dan berkeadilan.
"Jangan semua orang berkerumun terus menjadi persoalan, bagaimana orang yang berkerumun di pasar yang terjadi setiap hari, itu kan sama, kan tidak bisa disalahkan,” ungkapnya.
Diketahui, pelaporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan Kepala Negara di Maumere, Sikka, NTT.
Namun, pelaporan tersebut ditolak karena Bareskrim Polri tidak menerbitkan laporan polisi (LP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: