Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan dalam sambutannya “Terima kasih atas peran PT PII dalam mendorong skema KPBU khususnya di PUPR dan juga peran PT SMF dalam mendukung sektor Perumahan sehingga sinergi 2 BUMN tersebut akan membantu Kementerian PUPR mengembangkan sektor perumahan dan permukiman. Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan proyek KPBU dalam sektor Perumahan dan Pemukiman dapat segera terealisasi lewat sinergi dari semua pihak dapat mempercepat pemenuhan target Pemerintah sebagai mana yg telah diamanatkan di RPJMN”.
“Skema pembiayaan alternatif yaitu skema KPBU pada sektor perumahan dan permukiman merupakan solusi bagi Pemerintah menjawab pemenuhan kebutuhan infrastruktur perumahan dan permukiman yang sangat dibutuhkan masyarakat,” Jelas Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo pada sambutannya di acara penandatanganan tersebut.
Lebih lanjut, Sutopo mengatakan bahwa diharapkan lewat penandatanganan ini, PT PII siap bersinergi bekerjasama dengan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan khususnya mendukung Pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian PUPR dalam mengembangkan infrastruktur sektor perumahan dan permukiman melalui skema KPBU sehingga diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan penyediaan hunian rumah yang terjangkau oleh masyarakat.
Senada dengan itu Direktur Utama Ananta Wiyogo mengatakan bahwa SMF sangat menyambut baik sinergi yang dijalin dengan PT PII untuk kerja sama KPBU Perumahan dan Pemukiman, hal tersebut sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia, serta optimalisasi fungsi dan peran PT SMF sesuai dengan perluasan mandat dari Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
“Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan,” ungkap Ananta.
Sebagai informasi, PT SMF merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang didirikan Pemerintah dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur Kredit Pemilikan Rumah dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia dan PT PII yang juga sebagai SMV Kementerian Keuangan memiliki mandat sebagai Penyedia Penjaminan Pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, Skema Penjaminan Pinjaman Langsung/Non-KPBU dan juga Penyedia Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil