Karena itu, Steven mendukung langkah-langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk bertindak cepat dan tegas mematahkan gerakan pengambilalihan ini, dengan mengonsolidasikan seluruh pengurus serta kader.
"Menurut saya, tindakan kader-kader yang kasak-kusuk hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, merupakan tindakan pelanggaran ART (Anggaran Rumah Tangga ) PD. BAB 7, Pasal 83," tegas Steven.
Baca Juga: Dijodohkan dengan Moeldoko, Reaksi Ibas Keras: Jangan Adu Saya-AHY!
Steven juga mendukung tindakan DPP PD memecat aktor GPK-PD. Sebelumnya, desakan pemecatan juga datang dari 34 Ketua DPD PD se-Indonesia serta organisasi-organisasi sayap Partai Demokrat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo