Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPI Kasih Jurus Agar Terkenal, Cukup Laporin Pak Jokowi ke Bareskrim, Langsung Deh..

PKPI Kasih Jurus Agar Terkenal, Cukup Laporin Pak Jokowi ke Bareskrim, Langsung Deh.. Kredit Foto: Twitter

Lebih lanjut, ia kemudian menjelaskan bahwa perbedaabnkerumunan yang terjadi di Maumere berbeda dengan kasus hukum yang menjerat HRS.

"Pertama, Rizieq di penjara dijerat pasal penghasutan. Rizieq juga kena kasus hukum karena melanggar protokol ketika mengadakan acara. Unsur pidananya terpenuni. Apalagi sudah diingatkan, masih ngeyel," ujar Teddy.

Sambungnya, ia menyebut, tidak ada pasal pidana berkerumun. Yang ada pasal tidak menuruti perintah pihak yang berwenang ketika menyuruh bubar yang berkerumun.

"Kebodohan terjadi saat ini, ketika kasus Rizieq itu kemudian disama-samakan dengan kejadian Pak @jokowi "dihadang" rakyat di dalam perjalanannya, karena rakyat ingin bertemu dengan beliau. Gue yakin mereka tau itu dua hal yang berbeda, tapi ingin menyebarkan kebodohan," sindirnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke NTT mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Jokowi.

"Kejadian di tengah jalan itu karena masyarakat cinta terhadap pak Jokowi dan ingin mendatanginya. Jelas bedanya secara hukum, lalu bagaimana bisa disamakan?," jelas Teddy.

"Penjelasan gue ini tidak dapat dibantah oleh para penyebar kebodohan dan kebencian, karena berdasarkan hukum, sedangkan mereka tidak berdasarkan hukum. Mereka akan berhenti? Tentu tidak.. Tapi setidaknya masyarakat tidak lagi termakan kebodohan mereka. Itu cukup," tukas dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: