Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun resmi mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak di DPP partai berlambang bintang merci. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).
Ada tiga pihak yang digugat Jhoni Allen dalam materi gugatan yang didaftarkan ke PN Jakpus. Yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan. Gugatan Jhoni Allen terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Baca Juga: Nggak Hanya AHY, Marzuki Alie Juga Mau Laporkan Politikus Demokrat Ini ke Polisi
Berdasarkan penelusuran Republika atas gugatan tersebut, ada empat tuntutan yang diminta Jhoni Allen kepada AHY. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat I, II, dan III melalukan perbuatan melawan hukum. “Tiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat,” dikutip dari gugatan Jhoni Allen, Rabu (3/3).
Baca Juga: Halo Pak SBY, Mas AHY, Kader Senior Demokrat Kalimantan Timur Dukung KLB Nih..
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil