Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu diungkapkan Mahfud dalam tayangan video dari Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud.
Baca Juga: Pernyataan Mahfud MD Kena Semprit Demokrat: Penjelasan Profesor Terlalu Berputar-putar
Ia mengatakan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Menurutnya, saat ini belum ada masalah hukum.
"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.
Pemerintah, lanjut Mahfud menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB. Sehingga KLB yang ada di Sumut itu, dianggapnya sebagai temu kader yang kejadian itu tidak bisa dihalangi.
“Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.
Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu apakah sah atau tidak
"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: