Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Bansos Covid-19 Ngalir Deras ke Artis, Anggota BPK, dan Pengacara

Korupsi Bansos Covid-19 Ngalir Deras ke Artis, Anggota BPK, dan Pengacara Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Adi mengetahui nama mereka masuk dalam daftar pada akhir-akhir kegiatan pengadaan bansos Covid-19. Namun, dia mengatakan tidak tahu persis detail waktu keterlibatan pihak-pihak tersebut. “Informasi-informasi itu adalah akumulasi dari kami, sering melakukan pertemuan. Jadi saya mendengar,” ungkapnya.

Jaksa melanjutkan keterangannya bahwa satu juta paket diberikan kepada grup Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Herman Hery, Evo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan.

Kedua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Irman Ikran, Yogas dan kawan-kawan. Selanjutnya, 300 ribu kuota diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan bina lingkungan. Terakhir, 200 ribu kuota diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari. “Ini ada di BAP saudara?” tanya jaksa. Adi menjawab: “Ya.”

Untuk diketahui, selama ini Herman Hery dan Ihsan Yunus kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi bansos ini. Herman diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok. Sementara Ihsan Yunus ikut mendapat jatah bansos. Nama Ihsan juga muncul dalam rekonstruksi korupsi bansos yang digelar KPK, awal Februari lalu.

Ihsan sudah diperiksa sebagai saksi, 27 Februari lalu. Rumah pribadinya di Jakarta Timur juga pernah digeledah tim penyidik KPK. Namun hingga kini, status kader Banteng itu masih sebagai saksi.

Di luar persidangan, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna membantah semua kesaksian Matheus. Dia menegaskan, selama ini dirinya selalu melarang keras jajarannya menerima sesuatu dalam bentuk apapun. “Karena dapat mengganggu independensi pemeriksaan yang kami lakukan,” tegasnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia pun tak mengenal Yonda yang menurut kesaksian Joko merupakan utusan dari instansinya. “Pihak yang disebut tidak dikenal di BPK, bukan bagian dari tim pemeriksa, bukan pelaksana atau pegawai BPK, apalagi pejabat struktural BPK,” tekannya.

Dia meminta saksi memberikan informasi yang utuh. Jangan menyebut asal-asalan yang akhirnya berdampak buruk bagi BPK. “Jadi harus jelas siapa ‘BPK’ yang dimaksud di sini. Kecuali hanya pihak-pihak yang mengatasnamakan BPK,” sambarnya.

Sementara itu, anggota BPK Achsanul Qosasi ogah merespon semua keterangan Matheus yang ada di BAP. Justru, saat ini dia mengaku sedang memeriksa keuangan bansos. “Jangan direspon. Saya belum selesai periksa bansos. Biar tidak mengganggu pemeriksaan,” jawabnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sedangkan Ririe, selaku manager Cita Citata merasa bosnya tidak tahu-menahu soal korupsi bansos. Yang dia tahu, Cita Citata hanya mendapat honor manggung dari pihak kedua, yaitu event organizer (EO). “Apa urusan bansos dengan Cita. Kita terima job ini dari EO, sama skali nggak ngerti apa-apa urusannya sama dana bansos,” cetusnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Karlie mengatakan, tidak menutup kemungkinan aliran dana yang berasal dari tipikor dan kejahatan pidana lainnya bagian dari kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2010 TPPU, ada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” paparnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kendati demikian, ada mekanisme hukum yang mesti dipenuhi. Yakni, pihak yang menerima uang hasil korupsi mengetahui uang yang diterima merupakan hasil tindak pidana, di antaranya korupsi. “Karenanya, penyidik harus melakukan penyidikan secara cermat,” imbuh dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: