Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Sementara itu, berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Amortisasi?
LPS dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September.
Hal ini berawal dari krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998. Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap sistem perbankan mulai menurun karena dilikuidasinya 16 bank.
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Namun, dalam perlaksanaannya, blanket guarantee menimbulkan moral hazard. Meski berhasil menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, tetapi tetap diperlukan suatu aturan untuk menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Karena itulah dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk-bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan. Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut, dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.
Sementara itu, fungsu dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Berkaitan dengan fungsi menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas perbankan, selain itu LPS juga merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampk sistemik.
Adapun tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebagai berikut:
- Membuat serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Membuat dan menetapkan kebijakan sebagai upaya aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Membuat, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
- Melakukan penanganan terhadap Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Lebih lanjut, nilai simpanan yang dijamin LPS yakni sebesar Rp2 miliar (maksimal) per nasabah per bank. Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: