Amien Rais Cs Cuma Bisa Mingkem dan Nggak Berkutik! Mahfud Langsung Ngegas: Buktikan!
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah menunggu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais untuk menyerahkan bukti -bukti terkait tudingan pelanggaran HAM berat kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Mahfud, pernyataan kasus tewasnya Laskar FPI di Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM berat membutuhkan bukti. Ia mengatakan perlu tiga aspek terpenuhi untuk memastikan tudingan tersebut yakni terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami menunggu terbuka. Saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya, secuil saja, bahwa ada terstruktur, sistematis, dan masif-nya. Ndak ada tuh," ujarnya usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu 7 anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Nyelekit Abis! KLB Demokrat Kena Sindir AHY: Kita Boleh Miskin Harta, Tapi Jangan Miskin Harga Diri
Lanjutnya, ia mengatakan TP3 sudah menerima hasil temuan Komnas HAM dan tidak ditemukan pelanggaran berat.
Karena itu, pemerintah membutuhkan bukti-bukti bahwa adanya pelanggaran HAM berat. Sambungnya, sehingga dengan bukti tersebut pelaku penembakan enam laskar FPI bisa diadili dari bukti-bukti.
"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima, tapi ndak ada. Hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu, dan sebagainya, yang membiayai itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Pertemuan Amien Rais-Jokowi: 15 Menit Bahas FPI
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil