Para Pakar Global Ramai-ramai Kasih Bukti China Mau Lenyapkan Minoritas Muslim di Xinjiang
Tidak ada hukuman atau hukuman khusus yang ditetapkan dalam konvensi tersebut bagi negara atau pemerintah yang telah melakukan genosida. Tetapi laporan Newlines mengatakan bahwa di bawah konvensi tersebut, 151 penandatangan lainnya memiliki tanggung jawab untuk bertindak.
"Kewajiban China untuk mencegah, menghukum dan tidak melakukan genosida adalah erga omnes, atau berhutang kepada komunitas internasional secara keseluruhan," tambah laporan itu.
Sekedar informasi, China adalah penandatangan konvensi yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan PBB pada bulan Desember 1948 bersama dengan 151 negara lainnya.
Penasihat hukum di Pusat Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg, yang mengerjakan laporan tersebut, Yonah Diamond mengatakan kesalahpahaman publik yang umum tentang definisi genosida apakah itu memerlukan bukti pembunuhan massal atau pemusnahan fisik seseorang.
"Pertanyaan sebenarnya adalah, apakah ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa ada niat untuk menghancurkan kelompok seperti itu - dan inilah yang diungkapkan laporan ini," ujarnya.
Diamond mengatakan ribuan saksi mata dari orang buangan Uighur dan dokumen resmi pemerintah China termasuk di antara bukti yang dipertimbangkan oleh penulis.
Menurut laporan itu, antara 1 juta dan 2 juta orang diduga telah ditahan di sebanyak 1.400 fasilitas interniran di luar hukum di Xinjiang oleh pemerintah China sejak 2014, ketika mereka meluncurkan kampanye yang seolah-olah menargetkan ekstremisme Islam.
Beijing mengklaim tindakan keras itu diperlukan setelah serangkaian serangan mematikan di Xinjiang dan bagian lain China, yang dikategorikan China sebagai terorisme.
Laporan tersebut merinci tuduhan pelecehan seksual, penyiksaan psikologis, percobaan pencucian otak budaya, dan sejumlah kematian yang tidak diketahui di dalam kamp.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto