Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas AHY, Kalau Dengar Ini Jangan Kaget Ya, Peluang KLB Deli Serdang Dikukuhkan Tinggi Mas!

Mas AHY, Kalau Dengar Ini Jangan Kaget Ya, Peluang KLB Deli Serdang Dikukuhkan Tinggi Mas! Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

Point lain yang akan menjadi pertimbangan penting Kemenkumham, kata Miartiko adalah kekuasaan Mejelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampauhi amanat Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Sekedar untuk diketahui bahwa dalam partai Demokrat pimpinan AHY hasil kongres 2020, ada 3 (tiga) jabatan penting yang di isi dinasti Cikeas yaitu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY hasil kongres 2020; Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai hasil kongres 2020; dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (IBAS) hasil kongres 2020 merangkap sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua Umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, dan tentu saja bertentangan dengan etika dan moralitas hukum," ujar Miartiko.

"Dalam hal ini saya jadi ingat dengan adigium hukum dalam bahasa Latin “Inde datae leges be fortior omnia posset” (Bahwa hukum / konstitusi /AD/ART Partai atau organisasi masyarakat dibuat untuk membatasi kekuasaaannya bukan sebaliknya untuk melanggengkan kekuasaan)," sambung Miartico Gea yang juga merupakan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD)  itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: