Penetapan Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat oleh kelompok pengusung Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat.
Adapun salah satunya adalah posisi Moeldoko yang merupakan pejabat publik atau pejabat negara, yakni Kepala Staf Presiden.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai yang tidak etis bagi seorang Moeldoko adalah melakukan take over Partai Demokat dalam posisi sebagai pejabat negara. Baca Juga: DPC Partai Demokrat Kota Kelahiran Jokowi Siap Lawan Moeldoko: Pilih Setia ke AHY
"Dia melanggar dua etika, etika politik dan etika sebagai pejabat publik atau pejabat negara," kata Refly saat berbincang dengan jurnalis senior Edi Mulyadi yang diposting di chanel Youtubenya, Refly Harun, Kamis (11/3/2021). Baca Juga: Demokrat Jawa Timur Ungkap Janji Setia ke AHY
Menurut dia, pelanggaran etika pejabat publik semestinya memiliki konsekuensi besar. "Di negara lain yang begini-begini pasti mengundurkan diri," ujar Refly.
Refly menjelaskan walaupun etika adalah sesuatu yang tidak tertulis dalam hukum positif sebuah negara, namun bisa diterima sebagai nilai-nilai yang patut dihormati dan dilaksanakan.
"Misalnya prinsip yang orang katakan good governance, clean government atau tata kelola pemerintahan yang baik. Kalau misalnya kita berbicara tentang transparansi, partisipasi kemudian mematuhi aturan main, itu adalah sebuah etika sebuah tata kelola berpemerintahan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: