Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menguak Sosok 'Bapakku Bapakmu' dari Kelakuan yang Dibuat Pinangki

Menguak Sosok 'Bapakku Bapakmu' dari Kelakuan yang Dibuat Pinangki Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Ketika melapor ke KPK, Boyamin melampirkan dokumen percakapan yang diduga antara Pinangki dengan Anita. Dalam percakapan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp itu ada yang menyinggung inisial JA.

Berikut ini percakapan yang diduga Pinangki dan Anita sebagaimana yang termuat dalam dokumen tersebut:

Anita: Met sore mba… 

Pinangki: Rabu atau kamis gmn? 

Anita: Sy baru selesai meeting. Apa mau skrg ? 

Pinangki: Skr jg sama euy 

Pinangki: Rabu aja ya 

Pinangki: Siang2 gitu 

Pinangki: Km raby paginya sy antar rahmat menghadap JA 

Anita: Ok Rabu siang ya…

Dalam kasus ini, Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap US$ 450 ribu dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa MA, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan permufakatan jahat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: