Ketika melapor ke KPK, Boyamin melampirkan dokumen percakapan yang diduga antara Pinangki dengan Anita. Dalam percakapan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp itu ada yang menyinggung inisial JA.
Berikut ini percakapan yang diduga Pinangki dan Anita sebagaimana yang termuat dalam dokumen tersebut:
Anita: Met sore mba…
Pinangki: Rabu atau kamis gmn?
Anita: Sy baru selesai meeting. Apa mau skrg ?
Pinangki: Skr jg sama euy
Pinangki: Rabu aja ya
Pinangki: Siang2 gitu
Pinangki: Km raby paginya sy antar rahmat menghadap JA
Anita: Ok Rabu siang ya…
Dalam kasus ini, Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap US$ 450 ribu dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa MA, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan permufakatan jahat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil