Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Kubu Moeldoko Perlu 'Surat Sakti' Ini Buat Daftar ke Kemenkumham

Demokrat Kubu Moeldoko Perlu 'Surat Sakti' Ini Buat Daftar ke Kemenkumham Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang pendaftaran paprol untuk menjadi badan hukum, AD/ART serta perubahan kepengurusan.

Baca Juga: Tunjukkan Etika Buruk, Pengamat Takut Sikap Moeldoko Berbuah Karma

Di dalam pasal 10, disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART, parpol wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART parpol.

"Jadi, partai politik itu kalo ingin mengubah AD/ART harus dipastikan partainya sedang tidak mengalami perselisihan. Nah, kalaupun sedang dalam perselisihan, itu harus selesai dulu," kata Titi dalam keterangannya di Channel Youtube pribadinya yang dikutip, Sabtu (13/3/2021).

Adapun, kata dia, mekanisme perselisihan internal partai, itu diatur di UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partai Politik. Dalam UU itu dijelaskan bahwa perselisihan harus diselesaikan oleh mahkamah partai. Apabila tidak tercapai kesepakatan, bisa ditempuh melalui pengadilan negeri dan jika masih tidak puas, upaya hukum terakhirnya ke Mahkamah Agung (MA).

Syarat yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Di pasal 21 Perkenkumham tersebut disebutkan bahwa perubahan kepengurusan wajib menyertakan sedang tidak mengalami perselisihan internal partai.

"Jadi Kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makanya, diselesaikan dulu baru kemudian pendaftaran itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.

Sebab, kata Titi, dalam pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalo disini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," tutur dia melanjutkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: