Sri Lanka Larang Burqa dan Penutup Wajah, Sekolah Madrasah Islam Juga Dilarang
Sebelumnya, pemerintah negara itu mewajibkan kremasi korban Covid-19, sejalan dengan praktik mayoritas Buddha, tetapi bertentangan dengan keinginan warga Muslim, yang ingin menguburkan jenazah keluarga mereka.
Larangan ini dicabut awal tahun ini setelah mendapat kecaman dari AS dan kelompok hak asasi internasional.
Bulan lalu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mempertimbangkan resolusi baru terkait dengan meningkatnya masalah hak asasi di Sri Lanka, termasuk terkait perlakuan terhadap Muslim.
Sri Lanka diminta untuk menuntut pertanggungjawaban para pelanggar hak asasi manusia dan memberikan keadilan kepada para korban perang saudara yang telah berlangsung selama 26 tahun.
Konflik 1983-2009 menewaskan sedikitnya 100.000 orang, kebanyakan warga sipil dari komunitas minoritas Tamil.
Sri Lanka membantah keras tuduhan tersebut dan telah meminta negara-negara anggota untuk tidak mendukung resolusi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto