Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Sebelum Walk Out, Pengacara Habib Rizieq Marah-Marah

Waduh! Sebelum Walk Out, Pengacara Habib Rizieq Marah-Marah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum atau pengacara Habib Rizieq Shihab walk out dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Tim pengacara Rizieq ini protes lantaran tidak dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut. Tim pengacara tampak berteriak dan menunjuk hakim saat hendak meninggalkan ruang sidang, Selasa 16 Maret 2021.

Namun, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan agar persidangan tetap dilanjutkan secara virtual. Karena keputusan tersebut, para pengacara yang terdiri dari Munarman, Novel Bamukmin, dan Alamsyah melakukan walk out dan meninggalkan ruangan.

Baca Juga: Buntut Sinyal Jelek, Jumat Besok Habib Rizieq Bakal Dihadirkan Langsung

Sesaat setelah itu, Habib Rizieq pun ikut meninggalkan ruangan sidang tanpa seizin Majelis Hakim. Layar yang menampilkan Rizieq pun dimatikan. Karena sambungan video tersebut putus, Novel Bumakmin pun memarahi Majelis Hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum. "Kenapa ada suara, tapi tidak ada gambar Habib Rizieq sementara ini semua ada. Kenapa ini diputus, kenapa? Kenapa ini diputus?" tanya Novel dengan nada marah.

Selain menunjuk-nunjuk majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Novel sesekali menunjuk layar virtual yang menunjukkan Habib Rizieq tak lagi berada di tempat. Novel melakukan protes dengan nada yang tinggi sambil mendekat ke depan meja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab sempat melontarkan protes karena disidangkan secara virtual dalam perkara terkait swab tes di RS Ummi Bogor. Menanggapi protes itu, Majelis Makim menyampaikan bahwa persidangan virtual ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), mengenai acara peradilan terkait pandemi Covid-19.

"Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah. Jadi, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: