Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasukan Moeldoko Masih Ikut Rapat di DPR, Nah Kan... Jadi Dikata-katain Demokrat Kubu AHY

Pasukan Moeldoko Masih Ikut Rapat di DPR, Nah Kan... Jadi Dikata-katain Demokrat Kubu AHY Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat (PD) menyindir kehadiran Jhoni Allen Marbun yang masih menghadiri rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa 16 Maret 2021. Padahal, penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit itu diketahui telah dipecat dari keanggotaan partai berlogo bintang Mercy tersebut.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, secara moral dan etika seharusnya Jhoni Allen tidak hadir dalam rapat di Komisi V DPR. Baca Juga: Bongkar-bongkaran Gatot Diajak Kudeta Demokrat, Jhoni Allen: Jangan Asbun!

"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhoni Allen masih punya hak," kata Herzaky melalui keterangan tertulis kepada MNC Portal, Rabu (17/3/2021).  

Herzaky menuturkan, pihaknya telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah dikirimkan partai ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

"Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ucapnya. Baca Juga: Tanda Hukum Rimba: Demokrat Kubu Meoldoko Menang Lawan Kubu AHY

"Mengingat dokter hewan Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: