Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ditodong soal Rumah DP Nol Rupiah, Siasat Anies: Puasa Ngomong

Ditodong soal Rumah DP Nol Rupiah, Siasat Anies: Puasa Ngomong Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota. Semula, batasan penghasilan yang ditetapkan sebesar Rp 7 juta, tapi saat ini mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 14 juta per bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah. Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14,8 juta," bunyi diktum kesatu seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (16/3).

Baca Juga: Urus Darah Sampai Sajadah, JK-Anies Duet Dunia-Akhirat

Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Program rumah DP nol rupiah adalah salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilgub DKI 2017, yang sempat terealisasi namun kini tak berlanjut lagi.

Sayangnya, Anies belum mau menjelaskan perihal perubahan kebijakan program rumah DP nol rupiah ini. Saat ditanya wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/3), Anies irit bicara.

"Nanti ya" ucap Anies.

Meski kembali didesak, mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum memberi penjelasan alasan mengubah kebijakan yang menaikkan batas pendapatan maksimum bagi warga yang melirik rumah DP Rp 0 itu dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta per bulan.

"Satu-satu saja dulu ya," ucapnya lagi.

Yang lebih banyak memberikan keterangan justru Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menurut Ariza, kebijakan menaikkan batas atas penghasilan penerima manfaat Rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta telah mengikuti peraturan PerMen PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

."Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami ini di Pemprov tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," kata Ariza.

Ariza juga beralasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menginginkan agar program rumah dengan uang muka (downpayment/DP) Rp0 banyak diakses warga sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, batasan penghasilan tertinggi penerimanya dinaikkan.

"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," kata Ariza.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait: