Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ditodong soal Rumah DP Nol Rupiah, Siasat Anies: Puasa Ngomong

Ditodong soal Rumah DP Nol Rupiah, Siasat Anies: Puasa Ngomong Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Senada dengan Ariza, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, penerima manfaat dari program ini disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada Lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam Peraturan Menteri PUPR itu, batas atas penghasilan rumah tangga MBR ditetapkan sebesar Rp 12,3 juta, yang sebelumnya nilainya Rp7 juta.

Berdasarkan pantauan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI, Selasa (16/3), aturan yang mengubah batas atas gaji tersebut, adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini. Anies mengubah batas atas gaji pemilik Rumah DP Rp 0 dari sebelumnya Rp 7 juta, menjadi Rp14,8 juta.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," tulis dokumen aturan tersebut.

Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Pemprov DKI. Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis Kepgub itu.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian DP Rp 0 bagi warga Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian DP Rp 0 yang sudah laku terjual.

Program rumah DP Rp 0 ini, menjadi sorotan, usai KPK menetapkan Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjadi tersangka pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 5 Maret 2021. Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP Rp 0 yang ditingkatkan menjadi Rp 14,8 juta dari sebelumnya Rp 7 juta karena terkait dengan kondisi di Jakarta. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyebut perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas mahalnya harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

"Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," kata Sarjoko di Jakarta, Rabu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait: