Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksin AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

Vaksin AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM Kredit Foto: Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Dr. Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin AstraZeneca pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut. BPOM juga berkomunikasi dengan WHO serta Badan Otoritas Obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap terkait keamanan vaksin AstraZeneca.

Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

Lucia menegaskan vaksin AstraZeneca tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin.

"EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu," paparnya.

Sementara itu, dr. Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 mewakili Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan BPOM ini.

Dengan adanya putusan tersebut, vaksin AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

"Vaksin Covid-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: