Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Kelakukan Habib Rizieq di Pengadilan, Nggak Nyangka Mahfud Bilang Ini: Hakim Boleh..

Respons Kelakukan Habib Rizieq di Pengadilan, Nggak Nyangka Mahfud Bilang Ini: Hakim Boleh.. Menko Polhukam Mahfud MD memberi salam usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021). Mahfud MD dalam kesempatan tersebut menyampaikan paparan tentang Stabilitas Nasional : Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.

Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: