Respons Kelakukan Habib Rizieq di Pengadilan, Nggak Nyangka Mahfud Bilang Ini: Hakim Boleh..
Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.
Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil