Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Kelakukan Habib Rizieq di Pengadilan, Nggak Nyangka Mahfud Bilang Ini: Hakim Boleh..

Respons Kelakukan Habib Rizieq di Pengadilan, Nggak Nyangka Mahfud Bilang Ini: Hakim Boleh.. Menko Polhukam Mahfud MD memberi salam usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021). Mahfud MD dalam kesempatan tersebut menyampaikan paparan tentang Stabilitas Nasional : Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mahfud menuturkan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, itu sudah menjadi domain hukum yang tidak bisa diintervensi. Namun demikian, Mahfud berpendapat hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.  Baca Juga: Dibongkar Mahfud MD, Pak Jokowi Happy-Happy Respons Moeldoko, Eh Disamber Rocky Gerung

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).   Baca Juga: Ketika Habib Rizieq Mencak-mencak Sambil Berdiri di Depan Hakim

Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam sidang. Namun dia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

"Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini,' tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya, woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," terang dia.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.

Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: