Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sahkan Demokrat Versi KLB, Begini Landasan Hukum yang Dibeberkan Kubu Moeldoko untuk Kemenkumham

Sahkan Demokrat Versi KLB, Begini Landasan Hukum yang Dibeberkan Kubu Moeldoko untuk Kemenkumham Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau Kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun menekankan bahwa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sah. Ini digelar untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres Ke-V Partai Demokrat yang dirancang untuk mewariskan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jhoni pun menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil KLB 2021 yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko 90% Bakal Disahkan Kemenkumham, Mas AHY Siap-siap Ya...

Para senior dan Pendiri Partai Demokrat, kata Jhoni, menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu 21 Maret 2021.

Namun dia menyebutkan, bahwa AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham dapat dibatalkan. Pasalnya menurut Jhoni, AD/ART tersebut telah bertentangan dengan UU tentang Partai Politik.

"Keputusan Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," urainya.

"Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota sehingga tidak serta merta Kongres atau KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 1," tegas Jhoni.

Begitupun menurutnya, ketentuan pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain itu, pasal yang memuat tentang Mahkamah Partai telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 Ayat (5).

"Mahkamah Partai yang dibentuk pada Kongres Ke-V dimana Ketua Umumnya AHY dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI cacat hukum sehingga Mahkamah Partai mandul dan tidak dapat dipergunakan," jelas Jhoni.

"Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut diatas telah melanggar UU tentang Partai Politik, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan," sambungnya.

Oleh sebab itu tegasnya, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 harus diubah agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pasal 5 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik (Kongres/Kongres Luar Biasa)," urai Jhoni.

"Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut di atas maka para unsur DPP, unsur DPD, unsur DPC, unsur organisasi sayap dan unsur pendiri/deklarator berkumpul dan bersepakat bermusyawarah dalam rangka melaksanakan kedaulatan partai politik yang berada di tangan anggota, sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: