Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta Terbaru Skandal BATA Digugat PKPU: Ternyata Ada Perselisihan....

Fakta Terbaru Skandal BATA Digugat PKPU: Ternyata Ada Perselisihan.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) merilis pernyataan terbaru berkaitan dengan kasus gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Diketahui, pemohon PKPU atas nama Agus Setiawan merupakan mantan karyawan Bata. 

Corporate Secretary Bata, Theodorus Warlando Ginting, menyatakan bahwa sebelum pemohon melayangkan gugatan PKPU, pihak tersebut terlibat perselisihan industrial dengan Bata. Namun, perselisihan yang tidak dijelaskan secara rinci itu dikatakan sudah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Lebih lanjut, manajemen Bata menegaskan bahwa dasar permohonan PKPU ini merupakan pesangon yang diterima pemohon. Baca Juga: Dolar AS Murka ke Mata Uang Dunia, Nasib Rupiah Ikut Menderita?

"Yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon dan atas pesangon tersebut Bata telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga Bata telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial," tegas Theodorus, Senin, 22 Maret 2021. Baca Juga: Bikin Mager! Sebut Gugatan Pailit Tidak Berdasar, Saham Bata Anyep Parah!

Ia menambahkan, tidak dampak yang signifikan terhadap perusahaan dengan adanya permohonan PKPU ini. Kendati menilai permohonan gugatan pailit ini tidak berdasar, Bata akan mematuhi proses yang tengah berjalan. Selain itu, upaya hukum juga akan dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan serta memastikan kegiatan bisnis tetap berjalan normal.

"Bata berpendirian bahwa permohonan PKPU yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: