Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Nilai Penurunan SBDK Perbankan Masih Kurang Greget

BI Nilai Penurunan SBDK Perbankan Masih Kurang Greget Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publikasi “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan" yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) menyimpulkan bahwa penurunan Suku Bunga Kebijakan BI telah direspons perbankan dengan penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang masih terbatas dan penurunan suku bunga deposito 1 bulan yang lebih agresif sehingga terjadi pelebaran spread. 

Pada Januari 2020 sampai Januari 2021, suku bunga BI7DRR turun sebesar 125 bps (yoy), sementara SBDK hanya turun sebesar 78 bps (yoy).

"Hal itu menyebabkan spread SBDK terhadap BI7DRR melebar dari 5,82% pada Januari 2020 menjadi 6,28% pada Januari 2021.  Di sisi lain, suku bunga deposito 1 bulan turun sebesar 189 bps (yoy), sehingga spread antara SBDK dan suku bunga deposito 1 bulan mengalami kenaikan dari 4,86% menjadi 5,97%," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Senin (22/3/2021).

SBDK bank BUMN diperkirakan akan menurun sejalan dengan telah diumumkannya penurunan SBDK bank-bank BUMN. Pada Januari 2021, SBDK bank BUMN turun sebesar 69 bps (yoy) dan bank BPD sebesar 66 bps (yoy), lebih rendah dibandingkan penurunan SBDK bank BUSN dan KCBA yang masing-masing sebesar 105 bps (yoy) dan 80 bps (yoy).

Baca Juga: Perhatian! BI Masih Keluhkan Lambatnya Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit

"Dengan perkembangan tersebut, SBDK Bank BUMN posisi Januari 2021 masih tertinggi (10,80%) dibandingkan dengan kelompok bank lainnya," lanjut Erwin.

Namun demikian, SBDK bank-bank BUMN diperkirakan akan menurun pada bulan Maret 2021. Percepatan penurunan SBDK kelompok bank BUMN yang telah diumumkan diharapkan juga diikuti oleh kelompok bank lain.

"BI mengharapkan bank-bank lain juga dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit sebagai upaya bersama untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional," papar Erwin.

Sementara dari sisi komponen pembentuk SBDK, komponen Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) dan komponen Biaya Overhead (OHC) mengalami penurunan, sedangkan komponen Marjin Keuntungan menunjukkan peningkatan. HPDK tercatat turun sebesar 98 bps (yoy) dan OHC turun sebesar 15 bps (yoy) sejak Januari 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan Marjin Keuntungan justru mengalami kenaikan sebesar 34 bps (yoy).

Erwin menjelaskan, penurunan HPDK didorong oleh peningkatan likuiditas sementara penurunan OHC disebabkan oleh kenaikan efisiensi. Penurunan HPDK terutama disebabkan oleh penurunan biaya dana sebesar 84 bps (yoy) sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan yang berlimpah.

Sementara itu, penurunan OHC perbankan disebabkan diantaranya oleh penurunan biaya tenaga kerja dan biaya sewa, yang masing-masing sebesar 3 bps dan 5 bps (yoy). Penurunan biaya tenaga kerja dan sewa tersebut terjadi seiring dengan upaya perbaikan efisiensi antara lain melalui digitalisasi perbankan. Adapun marjin keuntungan perbankan meningkat di tengah periode pelemahan ekonomi akibat pandemi karena bank tetap mempertahankan
profitabilitas di tengah menurunnya penyaluran kredit.

Di sisi lain, rigiditas SBDK terjadi di hampir semua jenis kredit, sementara penurunan SBDK kredit Mikro tercatat
paling besar walaupun masih merupakan jenis kredit dengan level SBDK tertinggi. Rigiditas SBDK terjadi pada jenis kredit Konsumsi (KPR dan Non KPR), kredit Korporasi, dan kredit Ritel.

"Respons terbatas oleh perbankan, yang tercermin pada penurunan SBDK yang rendah, terjadi pada segmen kredit Konsumsi Non KPR sebesar 47 bps (yoy) sejak Januari 2020 sampai Januari 2021," kata Erwin. Baca Juga: Setelah BRI dan BNI, Giliran Bank Mandiri Turunkan Suku Bunga Kredit

Sementara itu, kredit mikro mencatat penurunan SBDK sebesar 256 bps (yoy) sejak Januari 2020. Penurunan ini jauh lebih dalam dibandingkan penurunan SBDK pada jenis kredit lainnya. "Menurunnya SBDK kredit Mikro tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah dalam mendorong pembiayaan pada skala usaha mikro melalui pemberian subsidi bunga
kredit, di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi," tukasnya.

Asal tahu saja, lublikasi “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan" merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Februari 2021.

Tujuan dari publikasi dimaksud adalah untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial BI serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu, guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: