PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan produksi dan distribusi pupuk aman selama periode Musim Tanam Pertama 2021 (Maret-April 2021).
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan saat ini, sebanyak 210.494 ton stok pupuk telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga: Tingkatkan Profit, PT Pupuk Kaltim Lirik Produksi Oleokimia Sawit
Sekedar informasi, Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Jumlah stok ini sebanyak 210.494 ton. Ini sudah di atas ketentuan pemerintah bahwa stok minimal sebesar 17.446 ton,” kata Rahmad pada Senin (22/3/2021). Sedangkan hingga 19 Maret 2021, pihaknya telah menyalurkan 223.846 ton pupuk bersubsidi.
Selain itu, perseroan juga telah menyiapkan 78.649 ton pupuk non subsidi di seluruh wilayah pemasaran untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum atau tidak masuk di dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Dalam penyaluran stok pupuk ke berbagai daerah, Pupuk Kaltim berkolaborasi dan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Kami berkomitmen untuk memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani, serta turut mensukseskan tanam perdana dan panen raya di musim tanam Maret-April 2021 ini,” tambahnya.
Rahmad menjelaskan dalam mengamankan dan memastikan distribusi agar tepat sasaran, pihaknya berkoordinasi dengan para distributor, pengecer, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta pemerintah daerah setempat.
Karenanya Rahmad mengimbau para petani dan masyarakat agar dapat melaporkan segala bentuk penyelewengan terkait penyaluran pupuk di lapangan kepada tim KP3 di daerah mereka masing-masing.
“Upaya pengamanan distribusi ini melengkapi penggunaan e-EDKK yang diwajibkan untuk semua petani,” tegasnya.
Sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: