Oknum Polisi Peras Rp2,5 Miliar, Henry Yosodiningrat: Kapolda Sumut Sangat Marah
Henry Yosodiningrat menuding ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan terhadap kliennya Anwar Tanuhadi (59) warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan, oleh pihak Polsek Medan Timur.
Hal ini terbukti dengan tidak hadir pihak Polsek Medan Timur pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 17 Maret 2021 lalu tanpa ada alasan yang jelas.
"Maksud mereka (menghulur waktu-red) untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Mereka mengulur-ngulur waktu. Padahal pokok perkaranya sudah mereka limpakan," kata Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3/2021) malam.
Baca Juga: Elektabilitas PDIP Jeblok, PKS Naik
Henry menegaskan, jika pada jadwal sidang praperadilan kedua mereka tetap tidak hadir, maka perkara tersebut tetap akan dilanjutkan. Pasalnya, kata dia dalam panggilan itu sudah ditentukan agar mereka hadir dan membawa jawabannya dan mereka sudah diberi waktu lebih dari seminggu.
"Besok kan kita sidang lagi. Kalau mereka nggak hadir maka perkara ini akan dilanjutkan, diperiksa diluar hadirnya mereka," jelas Henry.
Henry menegaskan, perbuatan mereka terhadap kliennya itu sudah jelas merampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia. Bahkan perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang.
"Pertama perbuatan mereka ini sendiri adalah perbuatan yang merampas kemerdekaan orang, karena melakukan perbuatan pemerasan," tandas pengacara senior itu.Henry optimis perkara ini akan tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia menyebut, langkah yang ia tempuh juga mendapat respon yang sangat baik dan dukungan penuh dari pihak Polda Sumatera Utara sendiri.
"Kapolda sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan anggota Polsek Medan Timur ini," sebutnya.
Sebenarnya kata dia, perkara tersebut tidak harus sampai sejauh ini dan bisa selesai di Polda saja. Namun, pihak mereka terlalu cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan sehingga kewenangan polisi sudah beralih ke jaksa.
Padahal kata dia, saat pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut, perkara tersebut langsung diproses oleh Propam. "Malah saya mendapatkan informasi sudah terbukti kabarnya perbuatan mereka itu (melanggar)," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: