Pada 3 Maret, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan inisiasi untuk membuka penyelidikan resmi atas kemungkinan kejahatan perang oleh Israel yang dilakukan di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza yang diblokade.
Keputusan itu disambut baik oleh Palestina, tetapi Israel dan Amerika Serikat (AS) mengecam keras langkah tersebut.
Selama ini berbagai kekejaman Israel tak pernah tersentuh hukum internasional karena selalu dilindungi oleh AS.
Penyelidikan ICC menjadi ancaman besar bagi Israel yang selama ini telah menewaskan ribuan warga Palestina dalam berbagai konflik dan insiden.
Israel yang bersenjata militer lengkap dianggap sering menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam menghadapi warga Palestina yang tak bersenjata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: