Pak Moeldoko Please Jangan Mundur dari KSP, Hai Mas AHY... Pak Moel Nggak Langgar UU Kok!
Pengamat hukum dan politik Saiful Huda meminta Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko, untuk tidak mundur dari jabatan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) meski dirinya terlibat dalam kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tidak perlu mundur karena tidak bertentangan dengan undang-undang. KSP itu jabatan di pemerintahan, sedangkan ketua umum parpol itu bukan. Itu bukan dualisme jabatan," ucapnya seperti dilansir dari Pojok Satu di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Secara Hukum Ternyata KLB Demokrat Moeldoko Dapat Dipertanggungjawabkan Lho! Karena Pak SBY Juga...
Menurut dia, dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak juga menteri yang menjadi ketua umum parpol, tetapi tidak mundur.
Namun berbeda halnya jika Moeldoko memang memiliki keinginan untuk mundur dari jabatan KSP dan fokus memimpin Demokrat.
"Itu hak beliau (Moeldoko, red)," ujar Saiful.
Selain itu, ia juga menyebut posisi Moeldoko sebagai ketua umum semata-mata karena diminta oleh para kader dan senior Partai Demokrat.
"Ketika beberapa pengurus, pendiri, kader Partai Demokrat resah terhadap persoalan internal partainya, mereka mendatangi Pak Moeldoko dan curhat," jelasnya.
Baca Juga: Cabut Gugatan ke AHY, Dalih Marzuki Alie: Demokrat Hanya Satu, Ketum Moeldoko!
"Kemudian timbul ide untuk mengajukan Pak Moeldoko sebagai calon Ketum Partai Demokrat menggantikan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, red)," tambahnya.
Selain itu, ia melihat jika Moeldoko tidak langsung menerima permintaan tersebut, melainkan menanyakan terlebih dahulu, apakah tidak melanggar AD/ART partai dan melanggar Undang-Undang Partai Politik.
"Ketika tidak ada pelanggaran hukum sama sekali maka Pak Moeldoko menerima permintaan menjadi Ketum Partai Demokrat," tukasnya.
Selaras dengan Saiful Huda, Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI), Laksanto Utomo, menilai pengangkatan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil