Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Bawa Hambalang ke Arena 'Perang', Kubu AHY: Hadapi Hukum Allah!

Kubu Moeldoko Bawa Hambalang ke Arena 'Perang', Kubu AHY: Hadapi Hukum Allah! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons pernyataan tokoh pendiri Partai Demokrat Max Sopacua yang menginginkan KPK mengusut sosok yang tak tersentuh hukum di kasus Hambalang. Ketua DPP Partai Demokrat Departemen Hukum Dan Hukum HAM, Didik Mukrianto, menyebut apa yang dikatakan oleh Max tidak berdasar.

Perkara kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, kata Didik, sudah selesai dan penegak hukum diyakini sudah berjalan profesional. 

Baca Juga: Pasukan Jenderal Moeldoko Ungkit Megakorupsi Hambalang, Kubu AHY Nggak Ada Takutnya, Tapi..

"Terlalu mengada-ada dan tidak mendasar dalam perspektif prinsip penegakan hukum. Dalam konteks Penegakan hukum, penegak hukum tidak akan tebang pilih, tidak akan pandang bulu, akan transparan, profesional, imparsial, dan akuntabel," kata Didik, Jumat (26/3/2021).

Menurut Didik, penegakan hukum tidak bisa didasarkan kepada unsur kebencian, kedengkian, berita bohong, apalagi dengan basis-basis fitnah. Sebab jika begitu, setiap orang pasti akan meminta aparat penegak hukum menjalankan apa yang menjadi maunya.

"Meskipun sesuatu hal yang absurd, jikalau pun penegakan hukum boleh diminta sesuai selera seseorang, tentu setiap orang akan meminta termasuk untuk mengungkap kembali beberapa orang di kubu pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB yang dalam perjalanannya diduga pernah bersentuhan dengan permasalahan hukum. Jejaknya termasuk jejak digitalnya juga masih ada," ujar Didik.

Kasus korupsi wisma atlet Hambalang ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu. Kasus korupsi wisma atlet Hambalang juga sudah keluar keputusan hukum dari pengadilan yang bersifat mengikat.

"Kasus Hambalang ini adalah kasus hukum, kasus korupsi yang sudah diadili, sudah inkracht dan bahkan para pelaku koruptornya sudah menjalani pidananya. Kasus pidana Hambalang itu kan dilakukan oleh oknum atau personaliti yang nakal," ujarnya.

Saat ini, apa yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat yang mengaitkan Partai Demokrat dengan kasus korupsi Hambalang merupakan sebuah tindakan yang tendensius. Bahkan, bisa masuk ke dalam kategori fitnah.

"Membangun framing yang tendensius itu bisa dikualifisir menebar kebencian, kedengkian, berita bohong, dan bahkan fitnah. Implikasi atas itu bukan hanya berhadapan dengan hukum dunia, hukum positif, tapi dengan hukum Allah," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: