Nama Mas Ibas Kena Senggol Lagi, KPK Kapan Mau Tuntaskan Korupsi Candi Hambalang?
Diketahui kerugian negara yang muncul akibat mega korupsi proyek tersebut sebagaimana disampaikan oleh Hadi Purnomo waktu menjabat sebagai ketua BPK sebesar Rp463,66 miliar dan di duga masih ada kerugian negara lainnya yang harus di usut tuntas agar KPK tidak dipersepsikan oleh publik sebagai lembaga negara yang diskriminatif dalam pemberantasan korupsi, artinya pemberantasan korupsi tumpul pada pihak-pihak tertentu.
"Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dugaan keterlibatan Cikeas sangat kental, oleh karenanya KPK harus kembali membuka penyelidikan pada pihak-pihak yang di duga terkait," tegas Miartiko.
Dia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana extraordinary crime, oleh karenanya harus di tangani juga dengan cara-cara extraordinary pula.
Selain itu, semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tercermin dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang kemudian diejawantahkan dalam Undang-Undang Tindak pidana korupsi dan segala perubahannya.
"Semangat pemberantasan korupsi juga sangat tercermin dari beberapa pernyataan presiden Jokowi yang meminta setiap tindak pidana koruspi yang merugikan keuangan negara harus di usut tuntas. Sikap itu kemudian di implementasikan dengan membentuk tim pemburu koruptor, oleh karenanya KPK jangan sampai kalah dengan tim yang baru tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, akhitnya buka suara terkait pernaytaan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Moeldoko, yakni Max Sopacua, soal kasus megakorupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
Ia menegaskan jika para penyidik akan mengusut dugaan korupsi berdasarkan alat bukti, bukan karena pengaruh di luar hukum, terlebih politik.
Sebelumnya, kubu Moeldoko mempertanyakan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), putra bungsu SBY, yang tidak tersentuh dalam kasus tersebut.
"Kami menegaskan, penanganan perkara adalah murni proses hukum, didasarkan alat bukti. Tidak ada kaitan dengan hal di luar penegakan hukum," katanya kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Lanjutnya, ia mengakui jika KPK sudah sejak lama ingin ditarik-tarik elite politik yang mencari kesempatan.
"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru, dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil