JIK menilai bahwa paham radikalisme menjadi musuh agama dan negara. Pada satu sisi, gerakan radikalisme merusak agama karena bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai beragama.
Sementara sisi lain, menjadi ancaman negara karena menginginkan perubahan secara inkonstitusional.
“Sebagai contoh, menurut Direktur Pencegahan (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, FPI dikategorikan sebagai organisasi radikal. Hal ini sesuai dengan pengertian radikalisme.”
“Yang merupakan suatu paham yang mengingingkan perubahan tatanan politik sosial yang sudah mapan dengan cara ekstrem atau kekerasan,” ungkapnya.
JIK kemudian menyoroti pernyataan Munarman yang notebene mantan Sekretaris Umum FPI yang mengaku siap membela AHY menimbulkan tanya.
“Banyak pihak menengarai bahwa Munarman tengah mencari dukungan untuk menghidupkan lagi FPI yang resmi dibubarkan pada 20 Desember 2020 lalu dengan bermetaformosa kedalam sebuah Parpol yang resmi , ini yang harus diwaspadai," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil