“Bahkan isi gugatan dan tuntutan hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya yaitu perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII,” ujar Winarto.
“Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU nomor 2 sah milik PTPN XII dan akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Winarto.
Perlu diketahui dalam kasus sengketa lahan milik PTPN XII dengan sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat PTPN XII dengan mempermasalahkan obyek gugatan yang sama, yaitu SHGU No. 2 milik PTPN XII dengan dalil bahwa Sertifikat HGU tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat hak Milik Warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil