- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Perundingan dengan Pejabat PLN Deadlock, Serikat Pekerja Ambil Sikap: Siap Aksi Mogok
Serikat Pekerja (SP) PLN menyesalkan pernyataan beberapa pejabat struktural PT PLN (Persero), dalam pertemuan secara virtual belum lama ini, dan yang justru memberi kesan keberpihakan Perseroan serta mengabaikan aturan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021), Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, langsung membeberkan sikap kekecewaannya. Baca Juga: Duet Bareng Kejaksaan Agung dan PLN, Berikut 7 Poinnya..
Pertama, yakni pernyataan dari pihak perseroan soal perundingan PKB yang akan dilakukan adalah perundingan PKB yang baru berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PLN pada bulan September 2019 dan bukan melanjutkan perundingan PKB sebelumnya karena dianggap telah deadlock.
Sambungnya, oknum pejabat kedua menyatakan bahwa Manajemen hanya akan berunding PKB dengan serikat pekerja yang mau berunding saja.
"Jika pernyataan kedua oknum pejabat Perseroan tersebut benar-benar mewakili sikap Perseroan, maka seharusnya disampaikan kepada SP PLN secara tertulis karena pernyataan mereka sama artinya telah memaksa SP PLN untuk mengambil haknya melakukan Aksi Mogok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.Baca Juga: Perluas Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Supply Listrik SPKLU Swasta
Diketahui sebelumnya, pada akhir tahun 2018, SP PLN telah menyampaikan rencana aksi mogok kerja akibat dihentikannya perundingan PKB secara sepihak karena alasan Dualisme Kepengurusan SP PLN.
Menurutnya, Perundingan PKB antara Perseroan dengan SP PLN hanya dihentikan sementara sampai dengan SP PLN menyelesaikan permasalahan Dualisme kepengurusan.
"Artinya SP PLN bisa melaksanakan Hak Mogok itu bila Perundingan PKB deadlock," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil