
2. Surat kesanggupan
Surat kesanggupan merupakan surat berharga yang memuat kata aksep atau promes. Melalui surat ini, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut atau penggantinya atau pembawa surat tersebut pada hari pembayaran.
3. Cek
Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque. Dengan adanya surat berharga cek, maka penerbit cek memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
4. Kuitansi dan promes atas tunjuk
Kuitansi dan promes atas tunjuk adalah surat yang diberikan tanggal ditandatangani penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: