Dikalahkan AHY, Moeldoko Bertitah: Mengimbau Seluruh Kader Partai Demokrat...
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menegaskan upaya menempuh jalur hukum sedang disiapkan pihaknya dalam menyikapi keputusan pemerintah.
"Mekanisme hukum itu insya Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan muruah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka, dan demokratis; menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: K.O Tapi Gak Nyerah, Kubu Moeldoko Ngejek Tata Organisasi Demokrat: Cikeastokrasi!
Menurut dia, ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko sosok yang taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya.
Karena itu, kata Saiful, Moeldoko mengimbau seluruh kader Partai Demokrat di mana pun untuk tetap tenang, solid, bersatu, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Moeldoko mengajak semua kader tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun.
"Mari kita tunjukkan bahwa Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Adapun, kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang disuarakan Ketua DPP Departemen Hukum Dan Hukum HAM, Didik Mukrianto, mengaku pihaknya sudah memprediksi penolakan Kemenkum HAM tersebut.
Didik menjelaskan berdasar landasan hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB.
"Saya seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut," kata Didik, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Babak Prahara Demokrat Berlanjut, Pasukan Jenderal Moeldoko Mencontoh Fahri Hamzah
Didik mengatakan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumham tak mungkin menafsirkan UU. Sebab, itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah, ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit.
"Maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," jelasnya
Baca Juga: Babak Prahara Demokrat Berlanjut, Pasukan Jenderal Moeldoko Mencontoh Fahri Hamzah
Menurut Didik, sangat nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Mereka mengganggap AD/ART versinya sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB. Moeldoko Cs tak merujuk AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020.
Padahal, AD/ART Kongres V yang sudah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan illegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," ujarnya
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan keputusan terkait konflik kepengurusan Demokrat. Dalam Hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tegas menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menkumham Yasonna mengatakan, ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi kepengurusan Demokrat hasil KLB. Salah satunya yaitu perwakilan dari daerah yang hadir di KLB Deli Serdang tidak memiliki mandat dari ketua DPD ataupun DPC.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: