Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Ya Nasib... Lagi-Lagi Hakim Ogah Terima Eksepsi Habib Rizieq, Alasan Hakim...

Nasib Ya Nasib... Lagi-Lagi Hakim Ogah Terima Eksepsi Habib Rizieq, Alasan Hakim... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto, menolak nota keberatan atau eksepsi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait dakwaan swab test RS UMMI, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/4).

Hakim beralasan yakni dakwaan atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.  Baca Juga: Gak Ada Takut, Habib Rizieq Terus Serang JPU: Jangan Kotori...

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Hakim Khadwanto.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa isi pokok dakwaan JPU telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.  Baca Juga: Habib Rizieq Ngatain Jaksa Dungu, Ujung-ujungnya Dikepret Denny: Ngaku Cucu Nabi, Mulutnya..

Sambungnya, bahkan telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan.

Lebih lanjut, ia beralasan menolak eksepsi Habib Rizieq karena sejumlah poin dalam nota keberatan.

"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan," katanya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Omongan Kuasa Hukumnya Kembali Disorot: Kita...

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi

Baca Juga: Rizieq Apes Diceramahin Jaksa Lagi, DS Ikut Ngatain: Lu Mau Ngaku Keturunan Nabi Kek, Nggak..

Diketahui sebelumnya, dalam dua kasus berbeda, yakni eksepsi Rizieq atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, juga ditolak hakim. 

Karena itu, hakim meminta Jaksa untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sementara itu, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan pihaknya telah berupaya maksimal, meski akhirnya majelis hakim telah menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit dan berbagai eksepsi lainnya yang dibuat oleh Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya.

"Pada prinsipnya kita disini berusaha semaksimal mungkin, kita tidak mempertimbangkan atau memikirkan hasilnya yang bukan keputusan kami," ujar Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya akan terus berjuang terkait jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.

"Tapi tanggapan singkat kemudian dari kami kemenangan itu adalah, ketika kita tetap pada kebenaran dan kami masih meyakini dan tetap meyakini kebenaran yang kami usung sehubungan dengan kriminalisasi, dan kezaliman terhadap Habib Rizieq dan kawan-kawan pada kasus yang didakwakan kepada mereka baik kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi," tambah Aziz Yanuar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: