Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Takut Puasa Habib Rizieq Batal, Pengacara Request, Hakim Nggak Mau Kalah, Langsung Jawab...

Takut Puasa Habib Rizieq Batal, Pengacara Request, Hakim Nggak Mau Kalah, Langsung Jawab... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk mengubah waktu proses swab test terhadap kliennya. Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan sela eksepsi perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). 

FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Soal Peluru Bertuliskan FPI Munarman, Reaksi Pengacara Rizieq Mengejutkan

Kuasa hukum Habib Rizieq beralasan hal tersebut perlu dilakukan agar swab test tidak mengganggu dan membatalkan ibadah puasa.

"Pertama terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa kali sebelum sidang di-swab. Kami mau mengingatkan majelis bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya," kata kuasa hukum.

Baca Juga: Rizieq Apes Diceramahin Jaksa Lagi, DS Ikut Ngatain: Lu Mau Ngaku Keturunan Nabi Kek, Nggak...

Sambungnya, "Sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," tambahnya.

Terkait itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto langsung merespons permohonan kuasa hukum Habib Rizieq. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim teknis.

"Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swab-nya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nanti akan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," jelasnya.

Adapun, soal agenda sidang kali ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq atas dakwaan kasus swab test RS UMMI dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: