Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cap Kupu Hadirkan Suplemen Powder Stick Pelega Tenggorokan

Cap Kupu Hadirkan Suplemen Powder Stick Pelega Tenggorokan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bintang Kupu Kupu (Cap Kupu), perusahaan farmasi obat-obatan herbal yang telah beroperasi lebih dari 80 tahun di Indonesia, pada bulan Maret ini meluncurkan Powder Stick pelega tenggorokan pertama di Indonesia bernama Popstick. Peluncuran produk baru tersebut sebagai wujud konsistensi perusahaan dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih sehat. 

Popstick adalah serbuk/ granul pelega tenggorokan dalam bentuk sachet. Dapat diminum tanpa air dan tanpa diseduh. Sangat praktis dibawa kemanapun karena bentuk dan kemasannya yang sangat kompak. Baca Juga: Jualan Obat Herbal di Usia Senja, Oma Ning Sukses Raup Jutaan Rupiah hingga Miliki Puluhan Karyawan!

Produk tersebut diyakini mampu meredakan sakit tenggorokan yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti infeksi virus atau bakteri pada tenggorokan, alergi, radang tenggorokan dan amandel, penyakit asam lambung, hingga paparan asap rokok. Baca Juga: Vaksin Covid-19 Berpotensi Jadi Kunci Pengobatan Kanker

Steven Wiryanto, Direktur Marketing PT Bintang Kupu Kupu mengatakan, Popstick memiliki kemampuan larut kurang dari 20 detik di dalam mulut dan dapat meredakan tenggorokan karena memiliki kandungan yang menyegarkan serta aman dikonsumsi untuk anak-anak dan orang dewasa. Popstick mengandung ekstrak daun saga, ekstrak pogostemon, ekstrak platycodon, dan ekstrak chinese licorice yang merupakan bahan yang dapat memberikan efek sejuk pada tenggorokan Anda. 

“Keempat bahan ini mengandung anti-peradangan, antibakteri, dan antivirus yang dapat mendorong proses penyembuhan, tidak merusak gigi dan aman dikonsumsi untuk penderita diabetes, karena mengandung bahan pemanis alami di dalamnya,” ujar Steven, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: