Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA mengungkapkan bahwa Pimpinan MPR periode 2019-2024 telah menerima amanah dari Pimpinan MPR sebelumnya yakni periode 2014-2019, untuk melakukan pendalaman tentang wacana menghidupkan kembali GBHN agar menjadi panduan bagi eksekutif dalam menjalankan pembangunan bangsa ini ke depan.
Karena wacana yang diamanahkan itu berasal dari rakyat, maka sebagai lembaga yang mewakili kedaulatan seluruh rakyat Indonesia, MPR periode saat ini langsung mengambil langkah cepat untuk mambahasnya melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung.
Baca Juga: Sosialisasi Empat Pilar MPR, Syarief Hasan Gunakan Metode Interaktif dengan Siswa
"Kedua lembaga itu akan melakukan kajian terkait GBHN secara mendalam dan komprehensif sehingga pada saatnya nanti diambil keputusan akan berdampak baik buat seluruh rakyat," katanya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR Bidang Pengkajian Ketatanegaraan yang biasa disapa Syarief Hasan ini dalam acara Focus Group Discussion (FGD) kerjasama MPR dengan Universitas Negeri Makassar (UNM), di Ruang Rapat Senat, Gedung Pinisi UNM, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/4/2021).
Turut hadir dalam acara itu, Rektor UNM Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.TP, IPU, dan tiga narasumber akadamisi UNM Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum, Prof.Dr. Rifdan, M.Si, Prof. Dr. Andi Kasmawati, M.Hum serta para dekan, dosen UNM sebagai peserta.
Namun, lanjut Syarief Hasan, dalam melakukan kajian tentu MPR membutuhkan materi dan bahan pendukung lainnya dengan melibatkan partisipasi rakyat melalui berbagai program kegiatan serap aspirasi ke berbagai elemen masyarakat di seluruh wilayah Indonesia salah satunya kepada kalangan akademisi perguruan tinggi.
"Selama saya melakukan serap aspirasi kepada akademisi di beberapa kampus, saya melihat respon, kritik, gagasan dan masukan mereka sangat luarbiasa mengerucut pada tiga hal yakni pertama setuju GBHN muncul melalui amandemen UUD terbatas, kedua tidak setuju dimunculkannya GBHN dan ketiga, GBHN bisa hadir melalui UU saja tanpa merubah UUD," ujarnya.
Kepada peserta FGD, Syarief Hasan memastikan bahwa semua masukan yang didapat MPR tentang GBHN akan terekam baik dan menjadi catatan resmi untuk dijadikan bahan kajian. " Saya mengajak seluruh akademisi bisa berperan aktif memberikan buah pikiran cemerlangnya demi terwujudnya sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik di masa depan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: